–
Wujudkan Pelayanan Prima, Tim Sidkel Gelar Rapat Persiapan Sidang luar Gedung di Desa Tahai Jaya Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau.

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pulang Pisau – Dipenghujung akhir bulan Januari tahun 2026, Tim Sidang Keliling (Sidkel) Pengadilan Agama Pulang Pisau menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang menurut standar sidang di luar gedung memiliki kurang lebih berjarak 20 km dari pusat kota atau kantor Pengadilan Agama setempat, perlu untuk di mudahkan aksesnya melalui pelayanan sidang di luar gedung tersebut. Pada hari ini, Jumat tanggal 30 Januri 2026 tim menggelar rapat koordinasi intensif guna mematangkan persiapan pelaksanaan Sidang di luar gedung yang dijadwalkan berlangsung pada hari senin, tanggal 02 Februari 2026,di Desa Tahai Jaya, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau dan diikuti oleg Hakim, Panitera Muda Gugatan, Petugas PTSP dan Sopir ini fokus pada pemetaan kendala serta penyusunan strategi agar pelayanan hukum dapat berjalan efektif, transparan, dan tepat sasaran bagi warga di wilayah tersebut.
Rapat yang berlangsung dengan mode “sersan” (serius namun santai), hal ini bertujuan untuk mematangkan seluruh aspek teknis, mulai dari persidapan data perkara hingga kesiapan sarana prasarana di lapangan. Desa Tahai Jaya dipilih sebagai lokasi sasaran mengingat tingginya kebutuhan masyarakat setempat terhadap kepastian hukum administrasi maupun perkara perdata lainnya.
Ketua Tim Sidang Keliling, Hakim Rahmatiah, S.Sy,M.H menekankan bahwa pelayanan prima menjadi prioritas utama dan ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum keberangkatan dilaksanakan yaitu Tim melakukan pengecekan terakhir terhadap berkas perkara yang masuk guna meminimalisir kesalahan administratif saat hari pelaksanaan, tata letak balai desa yang akan dijadikan ruang sidang darurat demi kenyamanan para pencari keadilan, serta Penyiapan perangkat pendukung seperti sarana prasarana persidangan maupun alat elektronik sperti printer, sound sistem ataupun laptop.
Melalui persiapan yang matang ini, diharapkan pelaksanaan Sidang luar gedungdi Desa Tahai Jaya nantinya berjalan lancer terutama dalam hal efektivitas pelayanan publik di bidang hukum.
Sidang keliling ini diharapkan mampu memangkas jarak, waktu, dan biaya yang selama ini menjadi kendala utama warga di pelosok Kabupaten Pulang Pisau dalam mengurus perkara hukum.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NB/Timred”