–
Melampaui Jarak dan Keterbatasan, PA Pulang Pisau Hadirkan Sidang Keliling di Sebangau Kuala
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pulang Pisau, 30 Januari 2026 – Pengadilan Agama Pulang Pisau melaksanakan sidang keliling untuk pertama kalinya di Desa Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau pada 28 Januari 2026. Kegiatan ini menjadi pengalaman yang mendalam bagi seluruh aparatur peradilan yang terlibat, mengingat belum satu pun dari rombongan yang sebelumnya pernah menginjakkan kaki di desa tersebut. Sidang keliling ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam menghadirkan akses keadilan yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali.
Desa Sebangau Kuala berjarak kurang lebih 95 kilometer dari Kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau. Perjalanan menuju lokasi ditempuh selama sekitar 2,5 jam, dengan kurang lebih 1,5 jam harus melewati jalan tanah yang belum beraspal di tengah hamparan kebun sawit yang luas dan seolah tanpa ujung. Jalan yang sepi, nyaris tanpa lalu lalang kendaraan, serta keterbatasan sinyal komunikasi menghadirkan suasana sunyi yang penuh ketidakpastian. Sepanjang perjalanan, harapan dan doa menjadi satu-satunya penguat agar jalur yang dilalui benar-benar mengantarkan rombongan ke desa tujuan.
Rasa lelah dan keraguan terbayarkan ketika rombongan akhirnya tiba dan menyaksikan kehidupan masyarakat di Desa Sebangau Kuala. Sambutan hangat dari Kepala Desa Sebangau Kuala beserta jajaran, serta Kepala KUA Sebangau Kuala bersama jajaran, menjadi penanda bahwa kehadiran pengadilan sangat dinantikan oleh masyarakat setempat sebagai wujud kehadiran negara dalam menjamin hak-hak hukum warga.
Ina Aulia Rahayu, S.H., salah seorang hakim yang turut serta dalam kegiatan tersebut menyampaikan refleksi atas pengalaman yang dirasakan. “Perjalanan panjang dengan medan yang tidak mudah ini membuka pemahaman kami bahwa akses keadilan bagi sebagian masyarakat masih memerlukan perjuangan ekstra. Pengalaman tersebut mengajarkan bahwa keadilan tidak selalu berada di tempat yang mudah dijangkau, pada kondisi tertentu, keadilan justru harus didatangi, ditempuh dengan kesabaran dan ketulusan. Ketika melihat antusiasme masyarakat, lelah sepanjang perjalanan pun seolah kehilangan maknanya.” ungkapnya.
Kegiatan sidang keliling tersebut tidak hanya diisi dengan pelaksanaan persidangan, tetapi juga dirangkaikan dengan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terkait pencegahan pernikahan dini, layanan berperkara secara prodeo, serta pengenalan aplikasi e-Court sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik dan modernisasi peradilan. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib, lancar, dan mendapatkan respons positif dari masyarakat serta para pemangku kepentingan setempat.
Meski perjalanan menuju Desa Sebangau Kuala menuntut tenaga dan kesiapan yang tidak ringan, Pengadilan Agama Pulang Pisau menegaskan bahwa keterbatasan jarak, infrastruktur, dan medan bukanlah alasan untuk membatasi pelayanan hukum kepada masyarakat. Sidang keliling ini menjadi penegasan bahwa pengadilan tidak hanya menunggu pencari keadilan di gedung peradilan, tetapi juga hadir dan berjalan bersama masyarakat. Komitmen ini diharapkan terus terjaga sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk mewujudkan peradilan yang inklusif, berkeadilan, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.Top of FormBottom of Form
Top of Form
Bottom of Form
“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” IAR/RedTim