–
Dekatkan Akses Keadilan, PA Pulang Pisau Sukses Gelar Sidang di Luar Gedung Keempat di Sebangau Kuala

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
SEBANGAU KUALA – Pengadilan Agama Pulang Pisau kembali menunjukkan komitmen nyatanya dalam memberikan layanan prima bagi masyarakat pencari keadilan dengan melaksanakan agenda Sidang di Luar Gedung keempat pada Rabu (28/01/2026). Sejak PA Pulang Pisau berdiri tahun 2018 silam, kegiatan Sidang Keliling ini perdana dilakukan di Sebangau Kuala. Bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Sebangau Kuala, rombongan tim persidangan tiba tepat waktu pada pukul 10.00 WIB. Kegiatan “jemput bola” ini menyasar masyarakat di wilayah Sebangau Kuala guna memberikan kemudahan akses hukum, terutama bagi mereka yang terkendala jarak dan biaya transportasi menuju kantor PA Pulang Pisau.
Dalam pelaksanaan sidang kali ini, tim dibagi menjadi dua majelis guna memastikan penanganan perkara berjalan efektif dan efisien. Sebanyak 8 perkara Cerai Gugat berhasil disidangkan, di mana masing-masing tim menangani 4 perkara. Majelis pertama dipimpin oleh Ibu Hakim Rahmatiah, S.Sy., M.H. dengan didampingi oleh Panitera Pengganti, Ibu Hj. Ai Sundayati, S.Ag., sementara majelis kedua dipimpin oleh Ibu Hakim Ina Aulia Rahayu, S.H. dengan didampingi oleh Azmi Fuadi, S.H. selaku Panitera Pengganti. Kerja sama yang solid antara Hakim dan Panitera Pengganti memastikan proses hukum tetap berjalan khidmat dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Seluruh rangkaian persidangan berjalan dengan lancar dan tertib hingga berakhir tepat pada pukul 12.00 WIB. Profesionalisme para aparatur dalam menyelesaikan 8 perkara tersebut dalam waktu dua jam mencerminkan kualitas pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Dengan selesainya agenda ini, masyarakat Sebangau Kuala kini mendapatkan kepastian hukum dengan lebih cepat dan biaya yang lebih ringan, sejalan dengan visi PA Pulang Pisau dalam mewujudkan keadilan yang mudah dijangkau bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), A.F/Timred”
249. Perkara E-Litigasi Pertama Tahun 2026, Pengadilan Agama Pulang Pisau Mulai Persidangan Elektronik Selanjutnya