–
Pekan Keempat Januari 2026, Pengadilan Agama Pulang Pisau Telah Daftarkan 45 Perkara Melalui E-Court

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pulang Pisau – Pengadilan Agama Pulang Pisau terus mendorong optimalisasi layanan peradilan berbasis elektronik melalui penerapan sistem E-Court. Hingga pekan keempat Januari 2026, tercatat sebanyak 45 perkara telah didaftarkan secara elektronik melalui aplikasi E-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Berdasarkan data per 27 Januari 2026, dari total 45 perkara tersebut, terdiri atas 37 perkara gugatan dan 8 perkara permohonan. Capaian ini menunjukkan meningkatnya pemanfaatan layanan E-Court oleh para pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau.
Pendaftaran perkara melalui E-Court memberikan berbagai kemudahan, antara lain proses pendaftaran yang lebih cepat, transparan, serta dapat dilakukan secara daring tanpa harus datang langsung ke pengadilan. Selain itu, E-Court juga mendukung efisiensi waktu dan biaya, sejalan dengan upaya Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan yang modern dan berbasis teknologi informasi.
Pengadilan Agama Pulang Pisau berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat serta para pengguna layanan, agar pemanfaatan E-Court semakin optimal. Diharapkan, ke depan semakin banyak perkara yang didaftarkan melalui sistem ini sehingga pelayanan peradilan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), MR/Timred”