–
Sidang di Luar Gedung Kedua Pengadilan Agama Pualang Pisau Tahun 2026

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pengadilan Agama Pulang Pisau telah melaksanakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Keliling untuk kedua kalinya di tahun 2026, yang bertepatan dengan pelaksanaan sidang di luar gedung kedua pada bulan Januari 2026. Kegiatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Keliling kedua ini dilaksanakan pada hari Senin, 19 Januari 2026 berlokasi di Desa Tahai Jaya Kecamatan Tahai, Kabupaten Pulang Pisau.
Layanan ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Pulang Pisau untuk meningkatkan aksesibilitas keadilan bagi masyarakat, khususnya yang berada di wilayah terpencil, dengan menghadirkan layanan Pengadilan Agama Pualang Pisau secara langsung di lokasi yang lebih dekat dengan domisili mereka.
Melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Keliling, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan pengadilan dengan mudah, seperti pendaftaran perkara, informasi status perkara, pengambilan produk pengadilan (akta cerai, salinan putusan), dan konsultasi hukum awal.
Kegiatan ini menunjukkan konsistensi Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam mewujudkan pelayanan prima dan mendekatkan keadilan kepada masyarakat pencari keadilan di seluruh wilayah hukumnya, sejalan dengan asas peradilan yang cepat, berbiaya ringan, dan sederhana.
“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), RF/Timred”