–
Wujudkan Transparansi, Panmud Gugatan Tuntaskan Pelaporan LHKPN Tahun 2025

Puang Pisau – Menunjukkan komitmen tinggi terhadap integritas dan keterbukaan informasi, Panitera Muda (Panmud) Gugatan Pengadilan Agama Pulang Pisau, Hj, Norbaiti, S.H.I telah menyelesaikan pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) untuk periode tahun 2025 melalui aplikasi e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (06/01/2026).
Pelaporan ini dilakukan lebih awal sebagai bentuk kepatuhan terhadap Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dan surat edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI mengenai kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi pejabat di lingkungan peradilan.
Sebagai pejabat yang bersentuhan langsung dengan administrasi perkara, Panmud Gugatan menegaskan bahwa pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban moral dan hukum.
Panmud Gugatan usai mengisi laporannya menyatakan bahwa Pelaporan melalui e-LHKPN ini adalah instrumen penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Dengan melaporkan kekayaan secara jujur dan tepat waktu, kita memperkuat benteng integritas di lingkungan kepaniteraan.
Ketepatan waktu dalam pelaporan LHKPN menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian mandiri Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Beberapa poin penting dalam pelaporan e-LHKPN tahun ini meliputi, cakupan seluruh aset yang dimiliki secara akurat, memastikan asal-usul perolehan harta dapat dipertanggungjawabkan dan menyelesaikan laporan sebelum batas waktu akhir yang ditentukan oleh KPK yaitu bulan Februari 2026.
Dengan selesainya pelaporan ini sebagai bentuk kepastian tingkat kepatuhan pengisian LHKPN oleh Aparatur Sipil Negara yang diklasifikasikan berdasarkan jabatannya.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NB/Timred”