Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 173. Pastikan Akurasi Fakta Hukum, Panitera Muda Gugatan Rampungkan Berita Acara Sidang Cerai Gugat melalui aplikasi APS Badilag.
173. Pastikan Akurasi Fakta Hukum, Panitera Muda Gugatan Rampungkan Berita Acara Sidang Cerai Gugat melalui aplikasi APS Badilag.
  

Pastikan Akurasi Fakta Hukum, Panitera Muda Gugatan Rampungkan Berita Acara Sidang Cerai Gugat melalui aplikasi APS Badilag.


Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pulang Pisau, 21 Januari 2026 – Setelah melalui serangkaian proses persidangan yang dilaksanakan di ruang sidang 1 Pengadilan Agama Pulang Pisau, Panitera Muda (Panmud) Gugatan, Hj. Norbaiti, S.H.I yang bertugas sebagai Panitera Pengganti, hari ini menyelesaikan penyusunan Berita Acara Sidang (BAS) untuk perkara cerai gugat melalui aplikasi APS (Aplikasi Pendukung SIPP) Badan Peradilan Agama (Badilag) yang sering disingkat menjadi APS Badilag.

Berita Acara Sidang merupakan dokumen mahkota yang mencatat seluruh kejadian, keterangan saksi, serta pernyataan para pihak selama persidangan berlangsung. Dokumen ini menjadi rujukan utama bagi Hakim dalam mengambil keputusan (vonis) pada akhir perkara.

Oleh karena sidang pada hari ini merupakan sidang pertama dan Tergugat tidak hadir, maka persidangan ditunda dan akan dilanjutkan sebagaimana yang telah ditetapkan Hakim dalam persidangan, dan Hakim melalui Panitera Pengganti memerintahkan Jurusita Pengganti untuk memanggil kembali pihak Tergugat untuk menghadiri persidangan berikutnya, ujar ibu Hj Norbaiti selaku Panitera sidangnya.

Panitera Muda Gugatan, ibu Hj, Norbaiti, S.H.I menjelaskan bahwa penyelesaian BAS tepat waktu adalah bagian dari komitmen keterbukaan informasi dan akuntabilitas pengadilan.

“Berita Acara Sidang adalah potret hukum dari apa yang terjadi di ruang sidang. Jika catatannya tidak akurat, maka keadilan bagi para pihak bisa dinilai minus. Oleh karena itu, kami pastikan setiap narasi dalam BAS sesuai dengan apa yang terucap dan terjadi di hadapan Hakim,” ungkapnya.

Setelah disusun, Berita Acara Sidang tersebut segera diunggah ke dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) agar Hakim dapat segera mempelajarinya untuk bahan pertimbangan putusan. Integrasi ini memastikan bahwa proses administrasi pasca-sidang berjalan efektif, sehingga para pihak tidak perlu menunggu terlalu lama untuk mendapatkan kepastian hukum.

Dengan tuntasnya berita acara ini, perkara cerai gugat tersebut masih tahap pertama dan akan memasuki pada proses persidangan selanjutnya  sesuai dengan jadwal sidang yang telah ditentukan.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NB/Timred”