–
Tegakkan Wibawa Peradilan, Panitera Muda Gugatan Bacakan Tata Tertib Sebelum Sidang Dimulai.

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pulang Pisau, 21 Januari 2026 – Suasana khidmat menyelimuti Ruang Sidang Utama pagi ini saat Panitera Muda (Panmud) Gugatan, Hj.Norbaiti, S.H.I yang bertindak sebagai Panitera Pengganti, membacakan tata tertib persidangan. Hal ini dilakukan sesaat sebelum Hakim memasuki ruangan untuk memulai agenda pemeriksaan perkara perdata.
Pembacaan tata tertib ini bukan sekadar rutinitas formalitas, melainkan prosedur wajib untuk menjamin kelancaran, keamanan, dan kehormatan jalannya persidangan.
Dalam penyampaiannya, Panmud Gugatan, Hj. Norbaiti, S.H.I selaku Panitera sidang menekankan beberapa poin krusial yang harus dipatuhi oleh seluruh pengunjung sidang, antara lain:
- Sikap Hormat: Seluruh hadirin wajib menunjukkan rasa hormat kepada pengadilan dan dilarang membuat kegaduhan.
- Larangan Dokumentasi Tanpa Izin: Pengambilan foto, rekaman suara, maupun video harus atas izin Ketua Majelis Hakim.
- Penggunaan Perangkat Elektronik: Telepon genggam harus dalam mode senyap atau dimatikan agar tidak mengganggu jalannya komunikasi di ruang sidang.
- Larangan Senjata dan Benda Terlarang: Larangan keras membawa senjata tajam, senjata api, atau benda berbahaya lainnya ke dalam ruang sidang.
Menurut Panitera Muda Gugatan, peran Panitera dalam membacakan aturan ini sangat penting untuk mengkondisikan psikologis para pihak yang bertikai agar tetap tenang dan kooperatif.
“Dengan membacakan tata tertib secara tegas di awal, kita memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa ruang sidang adalah tempat yang sakral untuk mencari keadilan. Kepatuhan hadirin sangat menentukan efektivitas waktu persidangan,” jelasnya setelah sesi persidangan.
Masyarakat pencari keadilan yang hadir terpantau mengikuti arahan dengan tertib. Hal ini menunjukkan tingkat kesadaran hukum yang semakin baik di lingkungan peradilan, didukung oleh ketegasan petugas kepaniteraan dalam menjalankan fungsi pengawasan administratif dan ketertiban di lapangan.
Kegiatan ini diharapkan dapat terus konsisten dilakukan guna memastikan setiap perkara yang diperiksa dapat berjalan tanpa hambatan teknis maupun gangguan keamanan.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NB/Timred”