Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 158. Pasca Sidang Ikrar Talak, Panmud Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau Segerakan Penyusunan Berita Acara
158. Pasca Sidang Ikrar Talak, Panmud Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau Segerakan Penyusunan Berita Acara
  

Pasca Sidang Ikrar Talak, Panmud Hukum

Pengadilan Agama Pulang Pisau Segerakan Penyusunan Berita Acara 

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

PULANG PISAU – Setelah tuntasnya agenda persidangan pada Selasa, 20 Januari 2026, Panitera Muda (Panmud) Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau, Kartini, S.H.I., langsung bergerak cepat melakukan penyusunan Berita Acara Sidang (BAS) terkait perkara ikrar talak yang baru saja dilaksanakan. Sidang ikrar talak yang berlangsung di ruang sidang utama hari ini terpantau berjalan dengan lancar. Dalam pelaksanaannya, prosesi pengucapan ikrar talak tersebut hanya dihadiri oleh pihak Pemohon, sementara pihak Termohon tidak hadir di persidangan.

Meskipun tanpa kehadiran Termohon, persidangan tetap dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, mengingat pemanggilan telah dilakukan secara sah dan patut. Penyusunan Berita Acara ini menjadi krusial karena merupakan dokumen otentik yang mencatat seluruh rangkaian kejadian di ruang sidang. Kartini, S.H.I. menekankan pentingnya ketelitian dalam mencatat pernyataan Pemohon serta fakta-fakta hukum yang muncul selama persidangan.

“Penyusunan BAS harus dilakukan sesegera mungkin setelah sidang usai agar fakta-fakta yang terungkap di persidangan terekam dengan akurat. Hal ini merupakan bagian dari upaya kami dalam tertib administrasi perkara,” ungkap Kartini.

Penyelesaian Berita Acara Sidang ini merupakan tahapan penting sebelum berlanjut ke proses berikutnya, yakni penginputan data ke dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan penerbitan Akta Cerai. Dengan penyelesaian administrasi yang cepat, diharapkan para pencari keadilan dapat segera menerima dokumen hukum yang mereka butuhkan.

 “C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”