–
Awali Tahun 2026, Pengadilan Agama Pulang Pisau Teguhkan 8 Nilai Utama
Mahkamah Agung RI

Pulang Pisau Senin, (05/01/2026) Pengadilan Agama Pulang Pisau mengawali tahun 2026 dengan meneguhkan komitmen terhadap 8 Nilai Utama Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai fondasi dalam menjalankan tugas peradilan yang berintegritas dan profesional.
Kegiatan apel pagi yang dilaksanakan pada awal tahun ini diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Pulang Pisau, mulai dari pimpinan, hakim, pejabat struktural dan fungsional, hingga seluruh pegawai Pengadilan Agama Pulang Pisau. Momentum awal tahun dimanfaatkan sebagai sarana refleksi dan penguatan nilai-nilai dasar yang menjadi pedoman perilaku aparatur peradilan.
Delapan Nilai Utama Mahkamah Agung RI tersebut meliputi kemandirian, integritas, kejujuran, akuntabilitas, responsibilitas, keterbukaan, ketidakberpihakan, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Nilai-nilai ini diharapkan tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar diimplementasikan dalam setiap aspek pelayanan dan penegakan hukum.
Pimpinan Pengadilan Agama Pulang Pisau menegaskan bahwa penguatan nilai utama merupakan kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Dengan berpegang teguh pada nilai-nilai tersebut, aparatur diharapkan mampu memberikan pelayanan yang prima, transparan, serta berorientasi pada keadilan substantif bagi masyarakat pencari keadilan.
Melalui gaung 8 Nilai Utama Mahkamah Agung RI di awal tahun 2026 ini, Pengadilan Agama Pulang Pisau berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas kinerja, integritas aparatur, dan pelayanan publik demi terwujudnya badan peradilan yang agung.
“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), Gaw/Timred”