–
Wujudkan Layanan Prima, Pengadilan Agama Pulang Pisau Hadirkan
PTSP Keliling di Desa Buntoi

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pulang Pisau – Bertepatan dengan pelaksanaan sidang di luar gedung, Pengadilan Agama (PA) Pulang Pisau juga menyelenggarakan kegiatan PTSP Keliling pada hari Kamis, 15 Januari 2026. Kegiatan ini dipusatkan di Aula Kantor Desa Buntoi, Kecamatan Kahayan Hilir. Layanan PTSP Keliling ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat setempat dalam mengakses layanan hukum tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor pengadilan. Adapun petugas yang bertugas melayani masyarakat pada hari tersebut adalah Putri Syah Norens, A.Md., yang merupakan Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Pulang Pisau. Melalui layanan ini, warga Desa Buntoi dapat melakukan berbagai keperluan administrasi, seperti: Konsultasi hukum terkait perkara, Informasi prosedur persidangan, Pengambilan produk pengadilan dan Pendaftaran perkara secara langsung di lokasi.
Sinergi antara kegiatan persidangan dan PTSP Keliling ini merupakan wujud nyata komitmen PA Pulang Pisau dalam memberikan pelayanan yang transparan, efektif, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga ke tingkat desa. Kehadiran petugas di lapangan diharapkan dapat memangkas hambatan jarak dan waktu bagi para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”
139. Tampil Anggun dengan Kebaya, Dharmayukti Karini Pulang Pisau Hadiri Pertemuan Daerah di Palangka Raya Selanjutnya
231. Pelayanan Meja e-Court PA Sampit Berjalan Optimal Sebelumnya