Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1412. Rosidin, CPNS Pengadilan Agama Pulang Pisau, Lakukan Aktivasi dan Validasi Akun Coretax Perseorangan
1412. Rosidin, CPNS Pengadilan Agama Pulang Pisau, Lakukan Aktivasi dan Validasi Akun Coretax Perseorangan
  

Rosidin, CPNS Pengadilan Agama Pulang Pisau, Lakukan Aktivasi dan Validasi Akun Coretax Perseorangan


Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pulang Pisau — Pada 29 Desember 2025, Rosidin, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Pengadilan Agama Pulang Pisau, melaksanakan proses aktivasi dan validasi akun Coretax perseorangan. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi sistem perpajakan digital terbaru yang kini diterapkan secara nasional.

Kewajiban aktivasi akun Coretax tidak hanya berlaku bagi Rosidin, tetapi juga untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Sistem ini diluncurkan sebagai bagian dari transformasi digital Direktorat Jenderal Pajak, dengan tujuan menyederhanakan proses administrasi, meningkatkan akurasi data, dan memperkuat kepatuhan pelaporan pajak.

Melalui integrasi data yang lebih terpusat, Coretax diharapkan mempermudah ASN dalam melaksanakan kewajiban perpajakan tahunan, sekaligus mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak.

Pengadilan Agama Pulang Pisau menyambut baik penerapan sistem ini dan mendorong seluruh pegawai untuk segera melakukan aktivasi serta memastikan data perpajakannya tervalidasi dengan benar. Kepatuhan sejak awal akan meminimalkan potensi kendala pada saat pelaporan pajak periode berikutnya.

 “C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), MR/Timred”