–
Muhammad Rapli Bendera Merah Putih Selalu Dikibarkan di Halaman Kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Jumat, 19 Desember 2025 Pengibaran Bendera Merah Putih di halaman kantor Pengadilan Agama (PA) Pulang Pisau merupakan kewajiban konstitusional yang dilaksanakan secara rutin karena berdasarkan UU No. 24 Tahun 2009, Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di gedung atau kantor lembaga pemerintah, termasuk instansi peradilan seperti Pengadilan Agama Pulang Pisau.
1. Kewajiban Pengibaran Setiap Hari
- Waktu Pengibaran: Dilakukan antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
- Tujuan: Sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara dan perwujudan rasa nasionalisme.
Selain pengibaran rutin setiap hari kerja, PA Pulang Pisau melaksanakan upacara bendera pada momen-momen tertentu:
- HUT RI: Pada 17 Agustus 2025, PA Pulang Pisau melaksanakan upacara bendera dalam rangka memperingati HUT RI ke-80 di halaman kantor.
- HUT Mahkamah Agung RI: Pada 19 Agustus 2025, dilaksanakan upacara bendera bersama dengan Pengadilan Negeri Pulang Pisau untuk memperingati hari ulang tahun ke-80 Mahkamah Agung RI.
- Hari Pahlawan: Instansi pemerintah diwajibkan mengibarkan bendera satu tiang penuh pada 10 November 2025.
PA Pulang Pisau juga aktif mendukung program pemerintah daerah terkait simbol negara, seperti menghadiri peluncuran Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih tingkat Kabupaten Pulang Pisau yang diadakan pada Agustus 2024 dan 2025.
“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), RF/Timred”