Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1301. Senin, Pengadilan Agama Pulang Pisau Selesai Sidangkan 4 (Empat) Perkara
1301. Senin, Pengadilan Agama Pulang Pisau Selesai Sidangkan 4 (Empat) Perkara
  

Senin, Pengadilan Agama Pulang Pisau Selesai Sidangkan 4 (Empat) Perkara


Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pulang PisauSenin, 15 Desember 2025, Pengadilan Agama Pulang Pisau melaksanakan persidangan terhadap empat perkara yang terdaftar pada hari tersebut. Dari jumlah tersebut, tiga perkara merupakan perkara gugatan, sedangkan satu perkara lainnya merupakan perkara permohonan. Persidangan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan berjalan dengan tertib, lancar, serta tetap mengedepankan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Majelis Hakim, Panitera Pengganti, serta para pihak yang berperkara hadir dan mengikuti jalannya persidangan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Perkara gugatan yang disidangkan meliputi perkara-perkara yang berkaitan dengan kewenangan Pengadilan Agama, sementara perkara permohonan diajukan untuk mendapatkan penetapan dari Majelis Hakim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui pelaksanaan persidangan ini, Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan berkeadilan kepada masyarakat pencari keadilan.

 “C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”