Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1299. Pengadilan Agama Pulang Pisau Tuntaskan Tiga Perkara di Ruang Sidang II
1299. Pengadilan Agama Pulang Pisau Tuntaskan Tiga Perkara di Ruang Sidang II
  

Pengadilan Agama Pulang Pisau Tuntaskan Tiga Perkara di Ruang Sidang II


Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

PULANG PISAU – Rabu (17/12/2025), Pengadilan Agama Pulang Pisau kembali melaksanakan persidangan rutin guna memberikan pelayanan hukum dan kepastian bagi masyarakat pencari keadilan. Pada agenda sidang kali ini, Majelis Hakim berhasil menyelesaikan pemeriksaan terhadap tiga perkara yang digelar di Ruang Sidang II. Ketiga perkara yang disidangkan tersebut memiliki agenda yang berbeda, dengan rincian sebagai berikut: 2 Perkara Gugatan: Memasuki tahapan pembuktian. Dalam tahap ini, para pihak diberikan kesempatan untuk menghadirkan alat bukti, baik berupa surat maupun saksi-saksi, guna memperkuat dalil-dalil hukum di hadapan Majelis Hakim. 1 Perkara Cerai Talak: Memasuki agenda akhir yaitu Ikrar Talak. Pemohon secara resmi membacakan ikrar talak di depan persidangan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, yang menandai selesainya rangkaian proses hukum perkara tersebut.

Pelaksanaan sidang berjalan dengan lancar dan khidmat. Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa ketepatan waktu dalam proses persidangan, mulai dari tahap pembuktian hingga ikrar, merupakan komitmen PA Pulang Pisau dalam mengimplementasikan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. “Kami terus berupaya memastikan setiap tahapan persidangan berjalan sesuai hukum acara yang berlaku, sehingga hak-hak para pencari keadilan dapat terpenuhi dengan baik,” ujar salah satu anggota tim persidangan.

Dengan selesainya agenda sidang hari ini, PA Pulang Pisau berharap dapat terus meningkatkan performa penyelesaian perkara (SIPP) dan memberikan kepuasan layanan bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

 “C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”