Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1294. Tingkatkan Transparansi dan AKuntabilitas, Alur Bisnis Proses Kepaniteraan Pengadilan Agama Pulang Pisau Terpajang di Ruang Kepaniteraan
1294. Tingkatkan Transparansi dan AKuntabilitas, Alur Bisnis Proses Kepaniteraan Pengadilan Agama Pulang Pisau Terpajang di Ruang Kepaniteraan
  

Tingkatkan Transparansi dan AKuntabilitas, Alur Bisnis Proses Kepaniteraan Pengadilan Agama Pulang Pisau Terpajang di Ruang Kepaniteraan


Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

PULANG PISAU – Rabu (17/12/2025), Pemasangan papan bisnis proses administrasi kepaniteraan di Pengadilan Agama Pulang Pisau merupakan langkah strategis untuk menciptakan sistem pelayanan yang transparan dan akuntabel. Alur ini dimulai dari Pelanggan yang mendapatkan konsultasi di Meja Informasi atau bantuan hukum di Posbakum, dilanjutkan dengan Pendaftaran Perkara di Meja 1 dan Pembayaran Panjar Biaya melalui Bank serta Kasir. Setelah perkara teregistrasi di Meja 2, pimpinan akan melakukan Penunjukan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti, yang diikuti dengan Penentuan Hari Sidang. Proses berlanjut pada tahapan teknis seperti Pemanggilan Para Pihak oleh Jurusita, pelaksanaan Sidang dan Mediasi, hingga bermuara pada tahapan akhir yaitu Penyerahan Produk Layanan di Meja 3 berupa Akta Cerai atau Salinan Putusan/Penetapan.

Pemasangan papan informasi ini di ruang kepaniteraan memiliki beberapa tujuan utama, baik bagi masyarakat maupun bagi internal instansi: Transparansi Layanan yaitu memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat mengenai tahapan yang harus dilalui, sehingga tidak ada proses yang ditutupi atau membingungkan pelanggan. Standarisasi Prosedur (SOP) dapat menjadi acuan baku bagi petugas kepaniteraan dalam bekerja agar setiap perkara dikelola dengan urutan yang konsisten dan sesuai aturan yang berlaku. Kepastian Waktu dan Biaya yaitu membantu masyarakat mengestimasi sejauh mana proses perkara mereka berjalan, yang secara tidak langsung mencegah praktik percaloan atau pungutan liar. Meningkatkan Literasi Hukum dengan memudahkan masyarakat (terutama yang awam hukum atau buta huruf) untuk memahami hak dan kewajiban mereka selama berperkara di pengadilan. Dan yang terakhir Wujud Akuntabilitas Publik: Sebagai bentuk tanggung jawab Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam memberikan pelayanan prima yang informatif sesuai dengan semangat reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas.

 “C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”