Transparansi Proses Peradilan, Bisnis Proses Kesekretariatan Tersedia di Ruang Kepaniteraan

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pulang Pisau, Desember 2025 – Dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas layanan peradilan, Pengadilan Agama Pulang Pisau menyediakan informasi Bisnis Proses Kesekretariatan dan Kepaniteraan yang ditampilkan secara terbuka di ruang kepaniteraan.
Papan informasi bisnis proses tersebut memuat alur pelayanan perkara secara menyeluruh, mulai dari pendaftaran perkara, proses persidangan, hingga penyelesaian dan penyerahan produk pengadilan. Informasi ini disajikan secara sistematis dan mudah dipahami guna memberikan kejelasan kepada para pencari keadilan mengenai tahapan yang harus dilalui dalam proses berperkara.
Dengan adanya informasi bisnis proses ini, masyarakat dapat mengetahui peran masing-masing bagian, termasuk meja pelayanan, kepaniteraan, majelis hakim, hingga proses administrasi perkara. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir kebingungan, meningkatkan kepastian layanan, serta mendorong kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau menegaskan bahwa penyediaan informasi bisnis proses merupakan bagian dari komitmen pengadilan dalam memberikan pelayanan yang prima, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan upaya pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Melalui keterbukaan informasi ini, Pengadilan Agama Pulang Pisau berharap seluruh pengguna layanan dapat memperoleh haknya atas informasi, serta merasakan proses peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), MR/Timred”