–
Tertib Prosedur, Panggilan Sidang e-Court PA Pulang Pisau Dikirim Melalui Pos Tercatat

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
(17/12/2025) Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Pulang Pisau melaksanakan pengiriman surat panggilan sidang kepada para pihak melalui Kantor Pos untuk perkara yang menggunakan layanan e-Court. Pengiriman tersebut dilakukan dengan mekanisme surat tercatat, sebagaimana ketentuan pemanggilan sidang dalam perkara e-Court yang mewajibkan penyampaian panggilan dilakukan secara patut dan dapat dibuktikan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan para pihak menerima panggilan sidang secara resmi, meskipun proses administrasi perkara dilaksanakan secara elektronik. Melalui pengiriman surat tercatat dari Kantor Pos, PA Pulang Pisau berkomitmen menjaga kepastian hukum, ketertiban administrasi, serta kelancaran proses persidangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), PSN/Timred”