Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1280. Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau Laksanakan Minutasi Perkara Cerai Gugat
1280. Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau Laksanakan Minutasi Perkara Cerai Gugat
  

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau

Laksanakan Minutasi Perkara Cerai Gugat


Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pulang PisauRabu, 17 Desember 2025, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau melaksanakan kegiatan minutasi terhadap perkara cerai gugat yang telah diputus dan dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim. Minutasi perkara merupakan tahapan penting dalam proses penyelesaian administrasi perkara, yang meliputi penyusunan dan penataan berkas perkara secara lengkap dan tertib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini dilakukan setelah putusan dibacakan dan telah siap untuk ditindaklanjuti secara administratif.

Pelaksanaan minutasi tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh dokumen perkara, seperti salinan putusan, berita acara persidangan, serta kelengkapan administrasi lainnya, tersusun secara sistematis dan akurat. Hal ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi peradilan serta mendukung pelayanan hukum yang profesional dan transparan kepada masyarakat. Dengan terlaksananya minutasi perkara cerai gugat ini, Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan peradilan yang efektif, efisien, dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas sebagaimana diamanatkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”