Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1261. Telepon Internal Ruang Kepaniteraan Dukung Koordinasi Cepat Antarbagian di Lingkungan Pengadilan Agama Pulang Pisau
1261. Telepon Internal Ruang Kepaniteraan Dukung Koordinasi Cepat Antarbagian di Lingkungan Pengadilan Agama Pulang Pisau
  

Telepon Internal Ruang Kepaniteraan Dukung Koordinasi Cepat Antarbagian di Lingkungan Pengadilan Agama Pulang Pisau


Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Desember 2025, Pengadilan Agama Pulang Pisau menekankan pentingnya keberadaan telepon internal di ruang kepaniteraan sebagai alat penunjang koordinasi kerja antarpegawai. Fasilitas telepon ini difungsikan khusus untuk komunikasi internal dan hanya terhubung dengan jaringan telepon kantor.

Telepon internal tersebut tidak digunakan untuk melakukan panggilan ke luar, melainkan untuk mempercepat penyampaian informasi dan koordinasi antarbagian di lingkungan kantor. Dengan sistem komunikasi internal, kebutuhan koordinasi dapat dilakukan secara langsung tanpa harus berpindah ruang, sehingga waktu dan alur kerja menjadi lebih efisien.

Keberadaan telepon internal sangat membantu aktivitas kepaniteraan yang menuntut ketepatan dan kecepatan informasi, khususnya dalam pengelolaan administrasi perkara dan tugas-tugas pendukung lainnya. Fasilitas ini menjadi salah satu sarana penunjang kerja yang berperan dalam menjaga kelancaran operasional sehari-hari.

Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berupaya menyediakan dan mengoptimalkan sarana pendukung kerja internal guna meningkatkan efektivitas kinerja aparatur peradilan.

 “C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), MR/Timred”