Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1187. Pengadilan Agama Pulang Pisau Tempatkan Kotak Anti Gratifikasi di Meja PTSP
1187. Pengadilan Agama Pulang Pisau Tempatkan Kotak Anti Gratifikasi di Meja PTSP
  

Pengadilan Agama Pulang Pisau Tempatkan Kotak Anti Gratifikasi

di Meja PTSP

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Kamis, 11 Desember 2025. Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap pelayanan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik gratifikasi, Pengadilan Agama Pulang Pisau menempatkan Kotak Anti Gratifikasi pada meja layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Langkah ini menjadi wujud nyata implementasi pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan peradilan agama. Kotak Anti Gratifikasi tersebut disediakan sebagai sarana bagi masyarakat untuk melaporkan atau menyerahkan barang yang berpotensi termasuk gratifikasi, baik disengaja maupun tidak disengaja. Dengan penempatan di area yang mudah terlihat dan mudah dijangkau, pengguna layanan dapat memahami bahwa seluruh aparatur Pengadilan Agama Pulang Pisau tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun yang dapat memengaruhi independensi maupun integritas layanan.

Pimpinan Pengadilan Agama Pulang Pisau menyampaikan bahwa keberadaan kotak tersebut juga berfungsi sebagai pengingat bagi seluruh pegawai untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam bekerja dan melayani masyarakat. Setiap laporan atau barang yang dimasukkan ke dalam kotak akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Pengadilan Agama Pulang Pisau berharap fasilitas ini dapat meningkatkan kesadaran publik serta memperkuat budaya anti korupsi di lingkungan pengadilan. Dengan langkah-langkah preventif seperti ini, lembaga berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat dan menciptakan layanan peradilan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas tinggi.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred