Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1181. Pengadilan Agama Pulang Pisau Sidangkan Tiga Perkara Pada Senin, 8 Desember 2025
1181. Pengadilan Agama Pulang Pisau Sidangkan Tiga Perkara Pada Senin, 8 Desember 2025
  

Pengadilan Agama Pulang Pisau Sidangkan Tiga Perkara Pada Senin, 8 Desember 2025

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pengadilan Agama Pulang Pisau pada hari Senin, 8 Desember 2025 kembali melaksanakan pelayanan persidangan dengan menyidangkan tiga perkara dalam satu hari. Adapun tiga perkara tersebut terdiri dari satu perkara Cerai Talak dan dua perkara Cerai Gugat. Persidangan dimulai pada pagi hari dan berlangsung di ruang sidang 2 dengan dipimpin oleh majelis hakim sesuai penetapan. Seluruh pihak berperkara hadir mengikuti proses persidangan dengan tertib, mulai dari pemeriksaan identitas para pihak, pembacaan permohonan dan gugatan, hingga agenda sidang yang telah dijadwalkan masing-masing. Perkara Cerai Talak memasuki agenda pemeriksaan lebih lanjut oleh majelis hakim, sementara dua perkara Cerai Gugat berada pada tahapan pemeriksaan awal.

Pelaksanaan persidangan pada hari tersebut berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan standar operasional yang berlaku di Pengadilan Agama Pulang Pisau. Aparatur pengadilan, mulai dari petugas PTSP, panitera, hingga para hakim, menjalankan tugas sesuai tupoksi masing-masing untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal. Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berkomitmen memberikan layanan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan kepada masyarakat, termasuk dalam penanganan perkara-perkara perceraian yang jumlahnya relatif tinggi dari waktu ke waktu.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred