Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1165. Berita Acara Sidang Dibuat Panitera atau Panitera Pengganti: Dokumen Penting dalam Proses Hukum.
1165. Berita Acara Sidang Dibuat Panitera atau Panitera Pengganti: Dokumen Penting dalam Proses Hukum.
  

Berita Acara Sidang Dibuat Panitera atau Panitera Pengganti: Dokumen Penting dalam Proses Hukum.

Pulang Pisau – Panitera atau Panitera Pengganti memiliki peran krusial dalam setiap persidangan, salah satunya adalah dengan menyusun Berita Acara Sidang (BAS). Dokumen ini merupakan catatan resmi dan otentik yang merekam seluruh jalannya persidangan dari awal hingga akhir.

Berita Acara Sidang adalah inti dari administrasi peradilan. Tanpa adanya BAS yang lengkap dan akurat, tahapan proses hukum selanjutnya, termasuk pembacaan putusan dan upaya hukum (banding, kasasi), tidak dapat dilakukan.

BAS mencatat secara rinci setiap kejadian, pernyataan saksi, argumen penggugat dan penasihat tergugat, hingga keputusan sela dan putusan akhir yang dibacakan oleh Majelis Hakim. Dokumen ini menjadi bukti otentik mengenai apa yang benar-benar terjadi dalam ruang sidang, selain itu BAS menjadi dasar utama bagi Majelis Hakim dalam merumuskan putusan, serta menjadi rujukan utama bagi pihak-pihak yang mengajukan upaya hukum.

Panitera atau Panitera Pengganti selaku Panitera sidang adalah pejabat yang bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan kelengkapan BAS. Panitera sidang harus memastikan BAS dibuat segera setelah sidang selesai dan ditandatangani oleh Panitera serta Ketua Majelis Hakim untuk menjamin keabsahannya. Keakuratan BAS sangat penting karena jika terjadi kesalahan, dapat berpotensi memengaruhi hasil persidangan atau menjadi alasan untuk upaya hukum pembatalan, putusan karena menurut praktisi Hukum “Keahlian seorang panitera dalam membuat Berita Acara Sidang yang detail dan akurat adalah cerminan dari profesionalisme lembaga peradilan”.

Bila BAS sudah dinyatakan akurat dan absah, lalu Panitera Sidang mengupload BAS ke aplikasi SIPP (sistem Informasi Penelusuran Perkara), langkah ini dilakukan demi memastikan proses hukum tercatat dengan akurat.

Dengan demikian, keberadaan dan keakuratan Berita Acara Sidang yang disusun oleh Panitera merupakan pilar penegakan keadilan dan transparansi dalam sistem hukum.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NB/Timred”