Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1142. Penguatan Perspektif Global Perlindungan Anak, Hakim PA Pulang Pisau Ikuti Materi Kelima Pelatihan Dispensasi Kawin
1142. Penguatan Perspektif Global Perlindungan Anak, Hakim PA Pulang Pisau Ikuti Materi Kelima Pelatihan Dispensasi Kawin
  

Penguatan Perspektif Global Perlindungan Anak, Hakim PA Pulang Pisau Ikuti Materi Kelima Pelatihan Dispensasi Kawin

Pulang Pisau pa-pulangpisau.go.id

Pulang Pisau, 10 Desember 2025 – Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau, Ina Aulia Rahayu, S.H., kembali melanjutkan rangkaian Pelatihan Teknis Yudisial Dispensasi Kawin bagi hakim tingkat pertama peradilan agama se-Indonesia yang diselenggarakan secara daring. Pada sesi kelima ini, peserta memperoleh pendalaman materi mengenai instrumen hukum internasional tentang perlindungan anak, yang menjadi bagian penting dalam kerangka penanganan perkara dispensasi kawin.

Materi disampaikan oleh narasumber Dr. H. Edi Hudiata, Lc., M.H., dalam paparannya, beliau menekankan bahwa setiap pemberian dispensasi kawin kepada anak harus selaras dengan prinsip-prinsip perlindungan anak yang berlaku secara global, termasuk ketentuan dalam Konvensi Hak-Hak Anak (CRC) 1989 dan berbagai instrumen internasional lainnya yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Narasumber menjelaskan bahwa instrumen internasional tersebut memberikan standar etis dan yuridis yang mengharuskan negara memastikan bahwa hak anak tidak dikorbankan dalam setiap proses hukum, termasuk dalam permohonan dispensasi kawin. Dengan demikian, hakim harus memiliki kepekaan yang tinggi dalam menilai situasi anak, memastikan tidak adanya tekanan, diskriminasi, atau potensi eksploitasi.

Dalam sesi ini juga dibahas isu-isu aktual, salah satunya mengenai kemungkinan celah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam perkara dispensasi kawin, khususnya ketika perkawinan terjadi antara WNI dan WNA. Narasumber menegaskan pentingnya kehati-hatian hakim dalam memeriksa latar belakang hubungan, tujuan perkawinan, dan kredibilitas calon pasangan, agar dispensasi kawin tidak dijadikan pintu masuk praktik eksploitasi lintas negara.

Kegiatan zoom meeting berlangsung dari pukul 07.00 hingga 10.00 WIB, kemudian dilanjutkan dengan pengerjaan kuis sebagai evaluasi pemahaman peserta terhadap materi yang disampaikan. Pelatihan akan kembali dilanjutkan pada pukul 13.30 hingga 16.30 WIB dengan materi mengenai hukum acara dispensasi kawin.

Melalui pelatihan ini, diharapkan para hakim, termasuk Ina Aulia Rahayu, S.H., terus memperkuat wawasan, integritas, dan ketelitian dalam menangani perkara dispensasi kawin, sehingga setiap putusan benar-benar mencerminkan upaya maksimal dalam melindungi hak dan masa depan anak.

Top of Form

Bottom of Form

“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” IAR/RedTim