Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1125. KENYAMANAN DI RUANG LAKTASI PENGADILAN AGAMA PULANG PISAU
1125. KENYAMANAN DI RUANG LAKTASI PENGADILAN AGAMA PULANG PISAU
  

KENYAMANAN DI RUANG LAKTASI PENGADILAN AGAMA PULANG PISAU


Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pengadilan Agama Pulang Pisau untuk mengoptimalkan ruang laktasi di pengadilan, PA Pulang Pisau penuhi standar fasilitas (ruang khusus, penerangan, AC/kipas, kursi/meja nyaman), kebersihan (wastafel, hand sanitizer, tempat sampah), dan perlengkapan pendukung (pompa ASI, kantong ASI, bantal menyusui, mainan anak, poster edukasi), serta memastikan kemudahan akses dan privasi, sesuai instruksi Mahkamah Agung dan regulasi Kemenkes serta PP tentang ASI Eksklusif, guna meningkatkan pelayanan publik bagi ibu menyusui dan anak. 

Ruang Laktasi merupakan ruangan yang disediakan sebagai fasilitas umum dengan dilengkapi prasarana menyusui dan memerah ASI (Air Susu Ibu) yang dapat digunakan oleh ibu menyusui. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu, Pengadilan Agama Pulang Pisau memprioritaskan pelayanan bagi ibu menyusui dengan menyediakan ruang laktasi dengan nyaman.

“C.A.T (Cepat. Aktual. Terpercaya) Str/TimRed”