Pelatihan Berlanjut: Hakim PA Pulang Pisau Dalami Konsep Usia Perkawinan
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pulang Pisau, 08 Desember 2025 – Ina Aulia Rahayu, S.H., Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau, kembali mengikuti rangkaian Pelatihan Teknis Yudisial Dispensasi Kawin bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Agama seluruh Indonesia yang diselenggarakan secara daring. Pada sesi kedua ini, para peserta mendapatkan pendalaman materi mengenai Konsep Usia Perkawinan, yang disampaikan oleh narasumber Dr. Ilman Hasjim, S.H.I., M.H.
Materi disampaikan melalui Zoom Meeting yang berlangsung dari pukul 13.30 hingga 16.30 WIB. Penyampaian materi berjalan interaktif dan memberikan wawasan komprehensif mengenai urgensi penetapan batas usia perkawinan, dampaknya terhadap perkembangan anak, serta peran hakim dalam memastikan setiap permohonan dispensasi kawin tetap berorientasi pada perlindungan dan kepentingan terbaik anak. Setelah sesi pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan pengerjaan kuis evaluasi pada pukul 17.00 WIB sebagai bentuk pengukuran pemahaman peserta terhadap materi.
Pelatihan teknis ini masih akan berlanjut hingga hari Jumat dengan ragam materi yang berbeda setiap harinya, memberikan kesempatan bagi para hakim untuk memperkuat kompetensi yudisial dan pemahaman substansial dalam menangani perkara dispensasi kawin secara lebih profesional, sensitif, dan berperspektif perlindungan anak.
Top of Form
Bottom of Form
“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” IAR/RedTim