Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1075. Bendahara Penerimaan Melaksanakan LPJ Secara Tepat Waktu
1075. Bendahara Penerimaan Melaksanakan LPJ Secara Tepat Waktu
  

Bendahara Penerimaan Melaksanakan LPJ Secara Tepat Waktu





Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

            (05/12/2025) Bendahara Penerimaan Pengadilan Agama Pulang Pisau telah melaksanakan kewajiban bulanan yaitu penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) untuk bulan November secara tepat waktu. Penyampaian laporan dilakukan melalui aplikasi SAKTI, yang menjadi sistem resmi pelaporan keuangan instansi pemerintah.

Setelah proses penginputan dan pengecekan internal selesai, LPJ tersebut dikirim untuk divalidasi oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palangka Raya. Validasi dari KPPN merupakan tahapan penting untuk memastikan laporan keuangan yang disampaikan akurat, lengkap, dan sesuai ketentuan.

Sebagaimana aturan yang berlaku, penyampaian LPJ wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Dengan penyelesaian LPJ Bulan November ini, PA Pulang Pisau kembali menunjukkan komitmen terhadap tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Pelaporan yang tepat waktu ini diharapkan terus menjadi budaya kerja, sehingga seluruh proses pengelolaan penerimaan negara dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.

 

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), PSN/Timred”