Harap Tunggu...

» Palangka Raya » WUJUDKAN ARSIP MODERN DENGAN DIGITALISASI DOKUMEN PERKARA PADA PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA
WUJUDKAN ARSIP MODERN DENGAN DIGITALISASI DOKUMEN PERKARA PADA PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA
  

WUJUDKAN ARSIP MODERN DENGAN DIGITALISASI DOKUMEN PERKARA PADA PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA

 Palangka Raya | pa-palangkaraya.go.id

Dalam mewujudkan pengelolaan administrasi peradilan yang modern dan efisien, petugas arsip Pengadilan Agama Palangkaraya yakni Adila Salma Khatwang, Amd. A.B. selaku dokumentalis hukum menunjukkan semangat dalam melaksanakan proses pemindaian atau digitalisasi dokumen perkara. Proses pemindaian ini merupakan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menekankan pentingnya pengelolaan arsip perkara secara elektronik. Tujuannya, agar setiap dokumen perkara dapat diakses dengan cepat, aman dan efisien, tanpa harus bergantung pada arsip fisik yang mudah rusak atau hilang. Meskipun demikian, Pengadilan Agama Palangka Raya tetap menyimpan dokumen perkara dalam bentuk fisik sebagai arsip utama yang memiliki kekuatan hukum asli.

Penyimpanan dokumen perkara disimpan di ruang arsip kepaniteraan yang memiliki pengaturan suhu dan kelembapan tertentu agar dokumen tidak cepat rusak. Penyimpanan ganda, baik digital maupun fisik ini dimaksudkan sebagai bentuk pengamanan berlapis. Versi digital dapat memudahkan hakim, panitera maupun panitera pengganti dalam mengakses dokumen perkara, sementara versi fisik tetap menjadi bukti autentik apabila suatu saat dibutuhkan untuk pemeriksaan ulang oleh lembaga terkait.

Setiap dokumen yang akan dipindai diperiksa secara cermat agar urutannya sesuai, dokumen tidak terlipat, dan hasil pemindaian terbaca dengan jelas. Petugas juga melakukan pengecekan ganda untuk memastikan tidak ada halaman yang terlewat atau salah terunggah ke dalam sistem digital. Selain itu, petugas arsip melakukan proses penataan ulang setelah dokumen selesai dipindai, dokumen ditempatkan kedalam map dan boks arsip sesuai nomor register perjara, lalu disusun secara kronologis berdasarkan tahun dan jenis perkara. Dengan demikian, Pengadilan Agama Palangka Raya tidak hanya melaksanakan instruksi digitalisasi dokumen, tetapi juga menjaga nilai keaslian, keamanan, dan keberlanjutan arsip perkara sesuai standar administrasi peradilan modern. (Redaksi/IT).