Harap Tunggu...

» Palangka Raya » TVRI Kalteng Wawancarai Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya Terkait Layanan Peradilan
TVRI Kalteng Wawancarai Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya Terkait Layanan Peradilan
  

TVRI Kalteng Wawancarai Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya Terkait Layanan Peradilan

Palangka Raya – Ketua Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya menjadi narasumber dalam wawancara bersama TVRI Kalteng pada  Rabu, 04 Februari 2026, membahas peran dan kewenangan Pengadilan Agama yang kerap disalahpahami masyarakat sebagai lembaga yang hanya menangani perkara perceraian.

Dalam wawancara tersebut, Ketua PA Palangka Raya menjelaskan bahwa Pengadilan Agama memiliki kewenangan luas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain perkara cerai talak dan cerai gugat, Pengadilan Agama juga menangani perkara pernikahan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, Shadaqah, hingga ekonomi syariah.

“Pengadilan Agama tidak semata-mata mengurusi perceraian. Banyak kewenangan lain yang justru sangat penting dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak keperdataan masyarakat,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Ketua PA Palangka Raya juga memaparkan inovasi layanan Akta Cerai Elektronik (e-Akta Cerai) yang telah diterapkan. Inovasi ini merupakan bagian dari transformasi digital Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, transparan, dan efisien.

Melalui akta cerai elektronik, masyarakat tidak lagi khawatir terhadap risiko kehilangan dokumen fisik, karena dokumen dapat diakses secara digital dengan sistem keamanan yang terjamin. Inovasi ini sekaligus mendukung pelayanan peradilan yang ramah teknologi dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Selain itu, Ketua PA Palangka Raya juga menyampaikan laporan umum terkait jumlah perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Palangka Raya. Ia menjelaskan bahwa setiap tahunnya terdapat perkara perceraian yang masuk dan diproses sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku, dengan berbagai faktor penyebab seperti Perselisihan yang terjadidi secara terus menerus, persoalan ekonomi hingga KDRT.

Meski demikian, Pengadilan Agama tetap mengedepankan upaya mediasi sebagai langkah awal penyelesaian perkara, guna memberikan kesempatan bagi para pihak untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga.

Wawancara ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai fungsi dan kewenangan Pengadilan Agama, sekaligus menumbuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan yang terus berinovasi dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan.