Tingkatkan Profesionalisme dan Keamanan, Pegawai PA Palangka Raya Wajib Gunakan ID Card
PALANGKA RAYA – Sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menegakkan kedisiplinan di lingkungan kerja, Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya mempertegas kewajiban penggunaan tanda pengenal (ID Card) bagi seluruh pegawai selama jam operasional kantor.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh elemen di PA Palangka Raya, mulai dari pimpinan, hakim, pejabat struktural dan fungsional, hingga staf PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri).
Penggunaan ID Card bukan sekadar formalitas pelengkap seragam. Menurut pihak manajemen PA Palangka Raya, atribut ini merupakan instrumen penting dalam membangun kepercayaan masyarakat. Dengan mengenakan tanda pengenal, para pihak berperkara dapat dengan mudah mengidentifikasi petugas yang melayani mereka, sehingga menciptakan transparansi dalam pelayanan.
“Identitas yang jelas adalah langkah awal dari pelayanan yang akuntabel. Kami ingin masyarakat merasa aman dan tahu persis siapa yang melayani mereka,” ujar salah satu perwakilan humas PA Palangka Raya.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa para pegawai menyambut baik konsistensi penerapan aturan ini. ID Card digantungkan dengan rapi menggunakan lanyard resmi, memudahkan koordinasi antarbagian terutama saat situasi kantor sedang ramai pengunjung.
Langkah ini sejalan dengan pembangunan Zona Integritas di PA Palangka Raya menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), di mana kedisiplinan atribut menjadi salah satu indikator profesionalisme SDM.
Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya
#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya

