Harap Tunggu...

» Palangka Raya » TINGKATKAN KUALITAS PENGELOLAAN ARSIP PERKARA MELALUI PEMELIHARAAN DOKUMEN PERKARA PADA PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA
TINGKATKAN KUALITAS PENGELOLAAN ARSIP PERKARA MELALUI PEMELIHARAAN DOKUMEN PERKARA PADA PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA
  

TINGKATKAN KUALITAS PENGELOLAAN ARSIP PERKARA MELALUI PEMELIHARAAN DOKUMEN PERKARA PADA PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA

 Palangka Raya | pa-palangkaraya.go.id

Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan arsip perkara, Pengadilan Agama Palangka Raya terus melakukan pemeliharaan dan optimalisasi dokumen perkara di ruang arsip sebagai pusat pengelolaan dokumen perkara. Pengadilan Agama Palangka Raya terus berupaya dalam melakukan peningkatan pengelolaan arsip perkara yaitu sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan publik yang professional, transparan, dan akuntabel. Selain itu juga mendukung terwujudnya tata kelola administrasi peradilan yang tertib dan memenuhi standar keamanan. Salah satu Langkah strategis yang diambil adalah peningkatan kualitas sistem kearsipan, baik secara manual maupun digital, guna mendukung kelancaran administrasi peradilan. Oleh karena itu, Upaya pemeliharaan dilakukan untuk menjaga keutuhan dan keberlangsungan informasi didalamnya. (09-10-2025).

Pengelolaan arsip perkara merupakan tahapan penting dalam siklus administrasi perkara. Setelah proses persidangan selesai dan berkas perkara yang telah diproses oleh Panitera/Panitera Pengganti akan diserahkan kepada petugas arsip untuk kemudian akan ditindaklanjuti melalui beberapa tahapan, yaitu: penerimaan dan pemeriksaan berkas, pemindaian dokumen (digitalisasi), pencataan dalam buku register arsip, penyerahan berkas minutasi kepada Panitera Muda Gugatan atau Panitera Muda Permohonan, pengarsipan berkas perkara yang dilakukan setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap (BHT) sebagai bentuk akhir dari proses administrasi perkara, serta pemeliharaan dokumen arsip.

Kegiatan pengelolaan ini dilaksanakan oleh Helena Nurul Azmi, S.H. selaku Analis Perkara Peradilan dan Adila Salma Khatwang, Amd.A.B. selaku Dokumentalis Hukum dengan tetap mengacu pada pedoman kearsipan yang berlaku di lingkungan Mahkamah Agung RI. Hj. Siti Rumiah, S.H. selaku Panitera Muda Hukum menyampaikan bahwa pengelolaan arsip perkara yang baik tidak hanya mendukung kelancaran administrasi, tetapi juga menjadi bentuk akuntabilitas dan transparansi lembaga peradilan kepada Masyarakat. Selain itu dokumen perkara merupakan aset penting bagi lembaga peradilan, dengan pengelolaan yang tertib dan sistematis bertujuan memastikan bahwa informasi perkara dapat diakses dengan cepat dan tepat saat dibutuhkan.

Seluruh proses pengarsipan dilakukan dengan mengacu pada pedoman pengelolaan arsip perkara Mahkamah Agung RI guna memastikan bahwa dokumen perkara tersimpan dengan baik, aman, dan mudah ketika diakses kembali. Upaya peningkatan kualitas pengelolaan arsip merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Palangka Raya untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan yang professional, efektif dan efisien dalam mendukung pelaksanaan perkara peradilan. (Redaksi/IT).