Tindak Lanjut Peletakan Sita, Panitera PA Palangka Raya Daftarkan Sita ke BPN dan Kelurahan Panarung
Palangka Raya — Setelah dilaksanakannya peletakan sita dalam perkara Nomor 3/Pdt.Eks/2025/PA Plk, Panitera Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya melaksanakan pendaftaran sita pada Jum’at, 06 Februari 2026. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari rangkaian pelaksanaan eksekusi guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak.
Pendaftaran Sita Ke BPN
Pendaftaran sita dilaksanakan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya serta Kantor Kelurahan Panarung. Langkah administratif ini merupakan tindak lanjut penting setelah peletakan sita, agar objek yang telah disita tercatat secara resmi pada instansi terkait dan tidak dapat dialihkan selama proses eksekusi masih berjalan.
Pendaftaran Sita Ke Kelurahan Panarung
Panitera PA Palangka Raya menyampaikan bahwa pendaftaran sita merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses eksekusi putusan pengadilan. Tahapan ini penting untuk menjamin tertib administrasi, kepastian hukum, serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Palangka Raya dalam melaksanakan tugas peradilan secara profesional, akuntabel, dan berintegritas, serta memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat pencari keadilan.
Pendaftaran Perkara Gugatan di PA Kuala Kapuas Capai 100 Perkara Selanjutnya

