Tertib Administrasi Pascaputus: Petugas Meterai Serahkan Kelengkapan Dokumen kepada Panitera Sidang
PALANGKA RAYA – Menjaga akuntabilitas dokumen negara tidak hanya dilakukan pada awal persidangan, tetapi hingga perkara dinyatakan selesai atau putus. Pada hari ini, dilakukan proses penyerahan meterai dari petugas meterai kepada Panitera Sidang untuk berkas perkara yang telah mencapai tahap putusan di Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya.
Proses ini merupakan langkah krusial dalam finalisasi administrasi perkara guna memastikan seluruh dokumen dalam berkas tersebut memiliki kekuatan hukum yang sah dan memenuhi kewajiban perpajakan dokumen.
“Penyerahan ini adalah bentuk sinkronisasi antara bagian kesekretariatan (penyedia logistik meterai) dengan bagian kepaniteraan. Kita ingin memastikan bahwa saat berkas ini masuk ke ruang arsip, semuanya sudah sempurna secara hukum dan administrasi,” ujar salah satu staf kepaniteraan PA Palangka Raya.
Ketertiban dalam pengelolaan meterai ini berdampak langsung pada kecepatan pelayanan publik. Dengan ketersediaan meterai yang terkoordinasi antara petugas dan Panitera Sidang, para pihak berperkara dapat menerima salinan putusan atau Akta Cerai secara tepat waktu tanpa terkendala masalah administratif.
Langkah ini mempertegas komitmen PA Palangka Raya dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas di setiap lini pelayanan, sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui penggunaan bea meterai yang tepat sasaran.
Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya
#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya
