Teken Kontrak Posbakum 2026, KPA Palangka Raya Tekankan Profesionalitas dan Akumulasi Layanan Gugatan
PALANGKA RAYA – Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya resmi menjalin kerja sama layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk tahun anggaran 2026. Penandatanganan kontrak kerja ini dipimpin langsung oleh Ketua PA Palangka Raya, Dr. Yusri, S.Ag., M.H., di kantor PA Palangka Raya pada Senin (05/01).
Dalam arahannya, Dr. Yusri menegaskan bahwa meskipun petugas Posbakum bekerja di lingkungan pengadilan, mereka bukanlah pegawai internal pengadilan. Hal ini perlu dipahami agar tidak terjadi tumpang tindih persepsi di masyarakat.
“Posbakum adalah bagian tak terpisahkan dari pelayanan kami, namun perlu diingat bahwa petugasnya bukan pegawai pengadilan. Saya meminta Sahabat Hukum untuk memaksimalkan bantuan layanan kepada masyarakat, terutama karena saat ini sistem gugatan atau permohonan sudah mengakomodir secara akumulasi,” ujar Dr. Yusri.
Beliau juga mengingatkan bahwa kualitas draf gugatan yang disusun oleh Posbakum sangat menentukan kelancaran proses persidangan, sehingga ketelitian dalam mengakomodir kepentingan hukum masyarakat menjadi prioritas utama.
