Tegakkan Keadilan di Lapangan, PA Palangka Raya Laksanakan Peletakkan Sita dalam Perkara Eksekusi No. 3/Pdt.Eks/2025/PA.Plk
PALANGKA RAYA – Komitmen Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya dalam menuntaskan perkara hingga tahap akhir kembali dibuktikan. Pada Kamis, 05 Februari 2026, tim eksekutor yang dipimpin langsung oleh Panitera PA Palangka Raya, H. Iman Sahlani, S.Ag., sukses melaksanakan Peletakan Sita terhadap objek sengketa dalam perkara eksekusi nomor 3/Pdt.Eks/2025/PA.Plk.
Kegiatan yang berlangsung sejak pagi hari ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya guna mengamankan aset yang menjadi objek sengketa agar tidak dipindahtangankan selama proses hukum berjalan.
Proses Lapangan yang Kondusif
Didampingi oleh tim teknis dan disaksikan oleh aparat kelurahan serta pihak keamanan setempat, H. Iman Sahlani membacakan berita acara sita di lokasi objek eksekusi. Meskipun proses sita seringkali dianggap sebagai tahap yang rawan konflik, pelaksanaan kali ini berlangsung dengan lancar dan tertib tanpa hambatan berarti.
“Alhamdulillah, berkat koordinasi yang matang pada rapat persiapan sebelumnya, kegiatan peletakan sita hari ini berjalan tanpa hambatan berarti. Semua pihak kooperatif, dan objek sita telah kami tandai serta catat sesuai prosedur hukum,” ujar H. Iman Sahlani di lokasi kegiatan.
Pentingnya Peletakan Sita
Langkah hukum ini diambil untuk memastikan bahwa hak-hak pemohon eksekusi tetap terjamin. Dengan diletakkannya sita secara resmi:
- Status Hukum Jelas: Objek sengketa kini berada dalam pengawasan pengadilan secara legal.
- Perlindungan Aset: Mencegah adanya upaya penjualan, hibah, atau pengalihan objek oleh pihak termohon.
- Kepastian Eksekusi: Mempermudah tahapan eksekusi selanjutnya hingga penyerahan hak kepada yang berhak.
Apresiasi Sinergitas
Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi yang kuat antara PA Palangka Raya dengan unsur kewilayahan. Kehadiran saksi-saksi resmi dan pengawalan yang humanis membuat suasana di lapangan tetap kondusif bagi masyarakat sekitar.
Dengan terlaksananya sita eksekusi ini, PA Palangka Raya kembali menegaskan bahwa setiap putusan hakim memiliki kekuatan mengikat yang nyata, bukan sekadar simbolis di atas kertas. Keadilan kini satu langkah lebih dekat untuk benar-benar dirasakan oleh para pencari keadilan.
Pendaftaran Perkara Gugatan di PA Kuala Kapuas Capai 100 Perkara Selanjutnya

