Suasana Tegang Masih Terasa, Tim PA Palangka Raya Pasang Papan Sita dan Serahkan Berita Acara ke Kelurahan Bukit Tunggal
Palangka Raya, 23 Oktober 2025 – Usai pemasangan papan pengumuman sita eksekusi di lokasi objek sengketa di Jalan Yusuf Arimatea, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, suasana lapangan masih terasa tegang. Namun, di tengah kondisi tersebut, tim Pengadilan Agama Palangka Raya tetap bergerak profesional menyelesaikan seluruh rangkaian prosedur hingga tahap akhir.
Setelah memastikan papan pengumuman sita terpasang dengan baik dan kokoh, Panitera H. Iman Sahlani, S.Ag., bersama tim pelaksana yang terdiri dari Eka Dian Puspitasari, S.H., Hanifah Ahmad, S.H., serta staf operasional Helena Nurul Azmi, S.H., Kholif Fatur Rosidin, S.Pd., dan Rahmad Suaidi, S.Kom., bergerak menuju Kantor Kelurahan Bukit Tunggal.
Di kantor kelurahan, Panitera menyerahkan secara resmi salinan Berita Acara Sita Eksekusi kepada Lurah Bukit Tunggal, Subhan Noor, S.Hut., disertai dengan permohonan pencatatan sita eksekusi dalam buku tanah kelurahan. Penyerahan tersebut merupakan bagian penting dari tahapan administrasi hukum guna memperkuat keabsahan dan keterbukaan informasi publik atas status tanah yang telah disita.
Panitera H. Iman Sahlani, S.Ag. menyampaikan bahwa penyerahan salinan berita acara dan pencatatan pada buku tanah merupakan bukti formil dan administratif bahwa sita eksekusi telah dilaksanakan secara sah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tahapan ini memastikan bahwa status tanah tersebut telah tercatat dalam administrasi kelurahan sebagai objek sita eksekusi. Dengan demikian, tidak ada lagi tindakan hukum lain yang dapat dilakukan terhadap tanah ini tanpa seizin pengadilan,” tegas Iman Sahlani.
Sementara itu, Lurah Bukit Tunggal, Subhan Noor, S.Hut., menyambut baik langkah koordinatif yang dilakukan Pengadilan Agama Palangka Raya. Ia menegaskan bahwa pihak kelurahan akan segera mencatat status sita eksekusi dalam buku tanah sebagai bagian dari tertib administrasi wilayah.
“Kami sangat mengapresiasi keterbukaan dan profesionalisme tim Pengadilan Agama Palangka Raya. Semua proses dilakukan secara resmi, tertib, dan transparan,” ujarnya.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan tanda terima penyerahan dokumen serta dokumentasi bersama di kantor kelurahan sebagai bentuk sinergi antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah dalam penegakan hukum dan administrasi pertanahan.



