STAMPEL Bukti Administrasi Resmi, Petugas Pos Beri Stempel pada Surat Pengantar PA Palangka Raya
Palangka Raya, 11 Desember 2025 – Guna memastikan legalitas dan ketertelusuran pengiriman dokumen-dokumen penting peradilan, proses serah terima surat antara Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya dan PT Pos Indonesia selalu dilakukan dengan prosedur.
Hari ini, momen penting tersebut kembali terjadi ketika Petugas Kantor Pos Palangka Raya memberikan stempel resmi pada surat pengantar pengiriman dari PA Palangka Raya.
Proses serah terima ini berjalan lancar di loket layanan Kantor Pos. Petugas PA Palangka Raya menyerahkan dokumen, dan Petugas Pos, setelah memverifikasi jumlah dan kelengkapan daftar pengiriman surat, pihak pos segera membubuhkan stempel resmi Kantor Pos beserta tanggal serah terima serta menyerahkan bukti resi pengiriman surat.
Surat pengantar ini berfungsi sebagai daftar manifes yang memuat rincian dokumen yang dikirim, termasuk nomor surat, alamat tujuan, dan jumlah surat. Stempel yang dibubuhkan oleh petugas pos merupakan bukti resmi dan sah secara hukum bahwa dokumen-dokumen tersebut telah diterima dan siap diproses untuk pengiriman lebih lanjut.
Tingkatkan Akurasi Pemanggilan, Jurusita PA Palangka Raya Manfaatkan Aplikasi Kibana untuk Tracking Dokumen Relaas Selanjutnya
