Staff Umum Keuangan PA Palangka Raya Lakukan Konsultasi ke KPPN Palangka Raya Terkait Addendum Kontrak
Palangka Raya │ pa-palangkaraya.go.id
Senin, 01 Desember 2025 – bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palangka Raya diwakili oleh Saputri Rizki, A.Md.Ak selaku Staf Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Palangka Raya dilakukan konsultasi terkait Addendum Kontrak Jasa Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Tahun Anggaran 2025.
Jasa Layanan Posbakum yang ada pada Pengadilan Agama Palangka Raya tahun anggaran 2025 dilakukan skema pembayaran sebanyak 4 (empat) termin. Konsultasi tersebut dilakukan karena terdapat ketidaksesuaian jumlah pembayaran pada termin ke-4 atau pembayaran terakhir. Dalam rangka proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) jasa layanan posbakum yang benar dan tepat waktu perlu dilakukan penyesuaian Dokumen kontrak sebelum dilakukan pengajuan SPM.
Pada sesi konsultasi tersebut, pihak Customer Service Officer (CSO) KPPN Palangka Raya memberikan arahan dan langkah yang harus dilakukan agar nilai pembayaran pada termin ke-4 sesuai dengan ketentuan dan biaya yang semestinya.
“Setelah dikirim ADK Addendum Kontraknya ke KPPN, nanti ditunggu approvalnya untuk Kode Commitment Application Number (CAN) untuk diupdate lagi pada kontraknya. Kemudian bisa dilanjut rekam BAST dan lanjut bisa membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP)/Surat Perintah Pembayaran (SPM),” ujar pihak CSO KPPN Palangka Raya memaparkan.
Dengan dilakukan konsultasi tersebut, Pengadilan Agama Palangka Raya berharap dapat meningkatkan pemahaman terkait tata cara penyusunan Addendum Kontrak serta proses pengajuan SPM jasa layanan posbakum pada termin ke-4 dapat berhasil dibayarkan secara tertib, akurat dan selesai tepat waktu.
Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya
#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya

