Harap Tunggu...

» Palangka Raya » Sinergi Panmud Gugatan & Jurusita PA Palangka Raya, Bahas Pemberitahuan Memori Kasasi Secara Elektronik
Sinergi Panmud Gugatan & Jurusita PA Palangka Raya, Bahas Pemberitahuan Memori Kasasi Secara Elektronik
  

Sinergi Panmud Gugatan & Jurusita PA Palangka Raya, Bahas Pemberitahuan Memori Kasasi Secara Elektronik

 

Palangka Raya, Selasa 9 Desember 2025 – Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Palangka Raya, Hj. Siti Rumiah, S.H., melakukan diskusi teknis bersama Jurusita Citra Salawaty, S.H. terkait mekanisme pemberitahuan memori kasasi kepada pemohon kasasi melalui layanan E-Court.

Diskusi tersebut dilakukan dalam rangka memastikan kelancaran proses administrasi perkara tingkat kasasi, khususnya mengenai tata cara digitalisasi pemberitahuan memori kasasi agar sesuai dengan ketentuan peraturan peradilan. E-Court menjadi salah satu instrumen penting dalam mempercepat proses penyampaian dokumen dan pemberitahuan kepada para pihak tanpa harus hadir secara fisik di pengadilan.

Dalam diskusi itu, Panmud Gugatan memberikan arahan teknis terkait langkah-langkah yang perlu diperhatikan jurusita saat menjalankan pemberitahuan melalui sistem, mulai dari validasi data pihak, pengunggahan dokumen, hingga mekanisme pencatatan dan pelaporan hasil pemberitahuan.

Melalui koordinasi tersebut, diharapkan pelaksanaan pemberitahuan memori kasasi dapat berjalan lebih efektif, tepat waktu, serta mendukung modernisasi layanan peradilan melalui sistem E-Court yang terintegrasi.

Pengadilan Agama Palangka Raya berkomitmen untuk terus meningkatkan pemahaman SDM terkait layanan digital peradilan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel.

Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya

Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya

#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya

Berita Selanjutnya