Sidang Pertama Perkara Nomor 574/Pdt.G/2025/PA.Plk Digelar di Ruang Sidang I
Palangka Raya – Pengadilan Agama Palangka Raya melaksanakan sidang pertama untuk Perkara Nomor 574/Pdt.G/2025/PA.Plk pada Kamis, 18 Desember 2025, bertempat di Ruang Sidang I, dengan waktu mulai pukul 10.15 WIB. Persidangan berlangsung tertib sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Dra. Hj. Ida Sariani, S.H., M.H.I. selaku Hakim Ketua, dengan Drs. H. Akhmad Baihaqi dan Muhammad Gafuri Rahman, S.Ag., M.H.I. sebagai Hakim Anggota. Adapun Panitera Pengganti yang bertugas dalam persidangan tersebut adalah Noor Rasimah, S.H.
Pada agenda sidang pertama, Majelis Hakim melakukan pemeriksaan awal terhadap kelengkapan administrasi perkara serta mencatat sikap para pihak. Perkara yang diperiksa merupakan permohonan dalam perkara keluarga dengan pokok permohonan terkait izin menjatuhkan talak, pengaturan hak asuh anak, serta pembebanan biaya perkara, sebagaimana lazimnya permohonan sejenis yang diajukan ke pengadilan.
Berdasarkan perkembangan persidangan, perkara tersebut dinyatakan dicabut oleh pihak Pemohon. Dengan adanya pencabutan perkara, Majelis Hakim mencatat status perkara sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga proses persidangan tidak dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Pengadilan Agama Palangka Raya terus berkomitmen melaksanakan persidangan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan setiap perkara ditangani sesuai dengan prosedur hukum serta mengedepankan prinsip keadilan bagi para pencari keadilan.
Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya
#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya

