Harap Tunggu...

» Palangka Raya » Sidang Perkara Wakaf 146/Pdt.G/2025/PA.Plk Dilanjutkan dengan Pemeriksaan Setempat
Sidang Perkara Wakaf 146/Pdt.G/2025/PA.Plk Dilanjutkan dengan Pemeriksaan Setempat
  

Sidang Perkara Wakaf 146/Pdt.G/2025/PA.Plk Dilanjutkan dengan Pemeriksaan Setempat

Palangka Raya, 31 Oktober 2025 – Pengadilan Agama Palangka Raya kembali menggelar sidang perkara Nomor 146/Pdt.G/2025/PA.Plk dengan klasifikasi perkara Wakaf pada Jumat, 31 Oktober 2025 pukul 08.00 WIB. Sidang dimulai di Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Palangka Raya sebelum Majelis Hakim berangkat menuju lokasi objek sengketa untuk melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS).

Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan terdiri dari:

  • Hakim Ketua: Dra. Hj. Zuraidah Hatimah, S.H., M.H.I.

  • Hakim Anggota 1: Dra. Hj. Ida Sariani, S.H., M.H.I.

  • Hakim Anggota 2: Drs. H. Mulyani, M.H.

  • Panitera Pengganti: Eka Dian Puspitasari, S.H.

Sidang dihadiri oleh Kuasa Penggugat, serta para pihak terkait yaitu:

  • Turut Tergugat I dari Badan Wakaf Indonesia (BWI)

  • Turut Tergugat II dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Dalam persidangan pembuka, Majelis Hakim memberikan penjelasan mengenai teknis dan tujuan Pemeriksaan Setempat, yaitu untuk melihat kondisi nyata objek wakaf yang menjadi sengketa sehingga dapat memberikan kejelasan dan memastikan proses pembuktian berjalan secara objektif.

Setelah agenda persidangan di ruang sidang selesai, Majelis Hakim bersama Panitera Pengganti dan para pihak bergerak menuju lokasi objek perkara untuk melaksanakan Pemeriksaan Setempat sesuai ketentuan hukum acara.

Pengadilan Agama Palangka Raya terus memastikan bahwa proses persidangan berlangsung profesional, transparan, dan berorientasi pada keadilan bagi seluruh pihak yang berperkara.