Sidang Perkara 523/Pdt.G/2025/PA.Plk Kembali Digelar, Termohon Belum Hadir di Sidang ke-2
Palangka Raya, Rabu — Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Palangka Raya kembali menggelar persidangan perkara dengan Nomor 523/Pdt.G/2025/PA.Plk, sebuah perkara yang didaftarkan melalui E-Court pada 03 November 2025 atas nama ASZ sebagai Pemohon dan NAS sebagai Termohon.
Sebelumnya, Sidang Pertama yang berlangsung pada 12 November 2025 ditunda karena Termohon tidak hadir, sehingga pemanggilan ulang kepada pihak Termohon harus dilakukan sesuai ketentuan hukum acara.
Pada Sidang ke-2 hari ini, Pemohon hadir di ruang persidangan, namun Termohon kembali tidak hadir tanpa keterangan. Majelis kemudian mencatat ketidakhadiran tersebut dan memutuskan untuk menunda persidangan sekali lagi.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada:
📅 Rabu, 03 Desember 2025
📌 Agenda: Pembuktian dari pihak Pemohon
Pengadilan Agama Palangka Raya terus memastikan proses berjalan sesuai prosedur, termasuk pemanggilan pihak yang berperkara serta memberikan ruang bagi Pemohon untuk menyampaikan alat bukti pada persidangan berikutnya.
