Harap Tunggu...

» Palangka Raya » SIDANG PERDANA ISTBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA BERJALAN LANCAR, MAJELIS TUNDA PERSIDANGAN UNTUK MUSYAWARAH LANJUTAN
SIDANG PERDANA ISTBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA BERJALAN LANCAR, MAJELIS TUNDA PERSIDANGAN UNTUK MUSYAWARAH LANJUTAN
  

SIDANG PERDANA ISTBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA BERJALAN LANCAR, MAJELIS TUNDA PERSIDANGAN UNTUK MUSYAWARAH LANJUTAN

Palangka Raya, 9 Desember 2025 — Proses persidangan perkara Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah dengan Nomor Perkara 114/Pdt.P/2025/PA.Plk, yang diajukan pada Senin, 17 November 2025, resmi memasuki tahapan Sidang Pertama di Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Palangka Raya.

Sidang yang digelar pada hari ini dihadiri oleh Pemohon I dan Pemohon II, masing-masing berinisial S dan DRH. Keduanya hadir untuk memberikan keterangan awal terkait permohonan istbat nikah yang diajukan, sebagai upaya memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan mereka.

Atmosfer persidangan berlangsung tertib dan kondusif, dengan Majelis Hakim memberikan ruang penuh bagi para pemohon untuk menyampaikan fakta-fakta terkait pernikahan yang belum tercatat tersebut. Persidangan berjalan dengan khidmat dan profesional sebagaimana standar pelayanan peradilan yang diterapkan.

Majelis Hakim dan Petugas Persidangan

Sidang dipimpin langsung oleh:

  • Hakim Ketua: Muhammad Gafuri Rahman, S.Ag., M.H.I.

  • Hakim Anggota 1: Drs. H. Mulyani, M.H.

  • Hakim Anggota 2: Drs. H. Akhmad Baihaqi

  • Panitera Sidang: Thoyib, S.H.I., M.H.

Seluruh unsur majelis bertugas dengan sigap dan profesional untuk memastikan jalannya persidangan sesuai ketentuan hukum acara.

Penundaan untuk Musyawarah Majelis

Setelah mendengar penyampaian awal dari para pemohon, Majelis Hakim memandang perlu untuk melakukan musyawarah internal sebelum menetapkan langkah hukum lanjutan. Oleh karena itu, persidangan ditunda hingga tanggal 16 Desember 2025.

Pada sidang berikutnya, agenda akan difokuskan pada:

  • Musyawarah Majelis Hakim

  • Penyampaian Penetapan melalui Elektronik, sebagai bagian dari komitmen Pengadilan Agama Palangka Raya dalam mendukung proses peradilan modern, cepat, dan transparan.

Penundaan ini merupakan tahapan penting agar majelis dapat mempertimbangkan secara cermat keterangan serta dokumen yang diajukan, sehingga penetapan yang diberikan nantinya benar-benar memenuhi unsur keadilan dan kepastian hukum.


Dengan berjalannya sidang perdana ini, perkara istbat nikah tersebut kini memasuki fase penting sebelum menuju penetapan akhir. Pengadilan Agama Palangka Raya terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, termasuk dalam perkara-perkara personal yang memiliki nilai penting bagi administrasi kependudukan dan perlindungan hak-hak keluarga.