Harap Tunggu...

» Palangka Raya » Sidang Perdana Cerai Talak Digelar: Majelis Hakim Memulai Proses, Termohon Tidak Hadir – Sidang Ditunda ke 10 Desember 2025
Sidang Perdana Cerai Talak Digelar: Majelis Hakim Memulai Proses, Termohon Tidak Hadir – Sidang Ditunda ke 10 Desember 2025
  

Sidang Perdana Cerai Talak Digelar: Majelis Hakim Memulai Proses, Termohon Tidak Hadir – Sidang Ditunda ke 10 Desember 2025

Palangka Raya kembali membuka lembar proses peradilan baru pada Rabu, 03 Desember 2025, ketika perkara cerai talak yang terdaftar melalui E-Court pada 25 November 2025 resmi memasuki sidang perdana. Ruang Sidang Pengadilan Agama Palangka Raya pagi itu ibarat panggung sunyi yang menunggu alur ceritanya bergerak, namun tetap berdiri tegak dalam disiplin aturan.

Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang berpengalaman dan solid:

  • Hakim Ketua: H. M. Sa’dan, S.Ag., yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya,

  • Hakim Anggota 1: Drs. H. Mulyani, M.H.,

  • Hakim Anggota 2: Drs. H. Akhmad Baihaqi,

  • Panitera Sidang: Muhamad Ikhwan, S.Ag., S.H., M.H.

Di barisan Pemohon, hadir BA, didampingi kuasa hukum berinisial ZC, siap mengikuti alur pemeriksaan sesuai agenda persidangan. Namun atmosfer berubah ketika pemanggilan Termohon dilakukan—nama DL tidak dijawab oleh siapa pun. Ketidakhadiran Termohon menjadi simpul yang membuat sidang tak dapat beranjak ke tahap berikutnya.

Majelis Hakim, dengan ketenangan khas ruang peradilan, memutuskan menunda persidangan. Penundaan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan pemanggilan ulang kepada Termohon agar proses dapat berjalan adil dan seimbang bagi kedua belah pihak.

Sidang kemudian dijadwalkan ulang ke:

🗓 10 Desember 2025

Agenda: Pembacaan Permohonan dan Pembuktian

Putaran berikutnya dari perkara ini menunggu kehadiran Termohon untuk memastikan proses persidangan berjalan sebagaimana mestinya. Ruang sidang pun kembali bersiap menyambut babak lanjutannya, tempat di mana setiap argumen, bukti, dan kehadiran memiliki perannya masing-masing dalam mencari titik terang.

Pengadilan bergerak, proses berlanjut, dan tanggal berikutnya menjadi pusat perhatian perjalanan perkara ini.