🌼 Sidang Perdana Cerai Gugat YI vs AS: Awal Perkara yang Sunyi di Ruang Sidang 1 🌼
Pada Selasa pagi, 2 Desember 2025, udara di Pengadilan Agama Palangka Raya seolah membawa bisikan ketegangan yang halus. Di antara alur administrasi dan langkah para pencari keadilan, sebuah perkara baru mulai membuka babak pertamanya: Perkara Cerai Gugat Nomor 543/Pdt.G/2025/PA.Plk, antara Penggugat berinisial YI dan Tergugat AS, yang didaftarkan pada 21 November 2025.
Ruang Sidang 1 menjadi panggung pertama bagi perkara ini. Tepat ketika pintu sidang dibuka, hadir Majelis Hakim yang memimpin jalannya pemeriksaan—ibarat trio penjaga keseimbangan yang menyisir detail demi detail:
-
Hakim Ketua: Muhammad Gafuri Rahman, S.Ag., M.H.I.
-
Hakim Anggota 1: Drs. H. Mulyani, M.H.
-
Hakim Anggota 2: Drs. H. Akhmad Baihaqi
Di sisi meja Panitera, berdiri tenang Thoyib, S.H.I., M.H., Panitera Sidang yang mencatat setiap ritme jalannya persidangan.
Namun, sidang perdana ini berjalan dengan nuansa keheningan. Penggugat hadir, tetapi Tergugat tidak tampak, membuat kursi di hadapannya tetap kosong—seperti halaman kosong menunggu kalimat berikutnya. Ketidakhadiran ini membuat majelis hakim mengambil langkah prosedural: sidang ditunda untuk memberi ruang bagi Upaya Perdamaian sekaligus Memanggil kembali Tergugat sebagaimana aturan persidangan yang berlaku.
Setelah seluruh catatan diperjelas dan waktu berikutnya ditetapkan, majelis hakim menutup sidang dengan ketukan palu yang lembut namun tegas. Perkara ini akan kembali berlanjut pada:
📅 Selasa, 9 Desember 2025
📌 Agenda: Pembuktian Penggugat
Sidang lanjutan nanti menjadi halaman baru bagi perkara ini—halaman yang akan diisi oleh bukti, argumentasi, dan harapan keadilan dari kedua belah pihak. Hingga waktu itu tiba, Pengadilan Agama Palangka Raya terus menjaga ritme pelayanan, memastikan setiap perkara berjalan pada jalurnya.
✨ Keadilan kadang hadir perlahan, tetapi selalu berusaha tiba pada waktunya.


