Harap Tunggu...

» Palangka Raya » Sidang Lanjutan Perkara 528/Pdt.G/2025/PA.Plk Digelar di Ruang Sidang 2 Pengadilan Agama Palangka Raya
Sidang Lanjutan Perkara 528/Pdt.G/2025/PA.Plk Digelar di Ruang Sidang 2 Pengadilan Agama Palangka Raya
  

Sidang Lanjutan Perkara 528/Pdt.G/2025/PA.Plk Digelar di Ruang Sidang 2 Pengadilan Agama Palangka Raya

Masih pada hari yang sama, Ruang Sidang 2 Pengadilan Agama Palangka Raya kembali digunakan untuk agenda berikutnya, yaitu Sidang Perkara Lanjutan Nomor 528/Pdt.G/2025/PA.Plk. Persidangan ini memasuki tahap upaya perdamaian serta pemeriksaan pokok perkara, sebagai bagian dari proses hukum yang wajib ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pada kesempatan ini, pihak Penggugat, S, hadir di ruang sidang untuk mengikuti jalannya persidangan. Namun, pihak Tergugat, W, tidak menghadiri persidangan sebagaimana yang telah dijadwalkan, sehingga pemeriksaan dilakukan hanya berdasarkan keterangan Penggugat dan berkas-berkas yang telah diajukan sebelumnya.

Majelis Hakim tetap mengawali persidangan dengan memberikan ruang dan kesempatan untuk upaya perdamaian, meskipun tidak dapat dilaksanakan secara maksimal akibat ketidakhadiran Tergugat. Tahapan kemudian berlanjut pada pemeriksaan pokok perkara, di mana Penggugat diberi kesempatan untuk menjelaskan dalil-dalil yang menjadi dasar gugatan.

Persidangan berlangsung dengan tertib dan terarah, mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Palangka Raya untuk menjalankan proses peradilan secara profesional, berintegritas, dan sesuai prosedur.

Agenda lanjutan perkara ini akan ditetapkan Majelis Hakim pada sidang berikutnya sesuai perkembangan pemeriksaan.