Harap Tunggu...

» Palangka Raya » Sidang Ke-6 Cerai Gugat RY vs TJ Kembali Tertunda: Penggugat Tak Kunjung Datang, Majelis Jadwalkan Pemanggilan Ulang
Sidang Ke-6 Cerai Gugat RY vs TJ Kembali Tertunda: Penggugat Tak Kunjung Datang, Majelis Jadwalkan Pemanggilan Ulang
  
💠 “Sidang Ke-6 Cerai Gugat RY vs TJ Kembali Tertunda: Penggugat Tak Kunjung Datang, Majelis Jadwalkan Pemanggilan Ulang” 💠

Palangka Raya, 4 Desember 2025 — Suasana pagi yang teduh di Pengadilan Agama Palangka Raya kembali menjadi saksi lanjutan perjalanan panjang perkara Cerai Gugat antara Penggugat berinisial RY dan Tergugat berinisial TJ. Persidangan yang telah memasuki Sidang Ke-6 ini sejatinya dijadwalkan menghadirkan Agenda Pembuktian dari Penggugat, menjadi salah satu tahapan penting untuk mengurai duduk perkara yang telah berlangsung hampir dua bulan.

Perkara bernomor 520/Pdt.G/2025/PA.Plk ini sebelumnya didaftarkan pada 29 Oktober 2025 melalui sistem E-Court. Berjalan dengan ritme naik-turun layaknya perkara rumah tangga pada umumnya, sidang diharapkan memasuki fase inti pada hari ini. Namun harapan itu kembali harus ditunda.

🔹 Penggugat Tidak Hadir, Sidang Tak Dapat Dilanjutkan

Tepat saat sidang dibuka, ketiadaan Penggugat menjadi penanda bahwa agenda pembuktian tidak dapat dilaksanakan. Majelis Hakim memberikan kesempatan penuh, namun hingga waktu yang ditentukan, RY tak kunjung hadir maupun mengirimkan alasan ketidakhadirannya secara resmi.

Ketidakhadiran ini membuat persidangan yang semula diharapkan menjadi titik terang justru kembali mengalami penundaan.

🔹 Majelis Hakim Menetapkan Penundaan & Pemanggilan Penggugat

Dipimpin langsung oleh Hakim Ketua: Dra. Hj. Ida Sariani, S.H., M.H.I, serta didampingi oleh

  • Hakim Anggota 1: Drs. H. Akhmad Baihaqi

  • Hakim Anggota 2: Muhammad Gafuri Rahman, S.Ag., M.H.I
    dan Panitera Sidang Noor Rasimah, S.H., majelis memutuskan bahwa perkara harus ditunda untuk memanggil Penggugat kembali.

Sidang ke-6 yang diharapkan menjadi momen penting ini pun resmi ditunda dan dijadwalkan ulang pada:

📌 Tanggal: 11 Desember 2025
📌 Agenda: Pembuktian dari Penggugat

Majelis berharap pada sidang berikutnya pihak Penggugat dapat hadir dan memberikan bukti-bukti yang diperlukan agar perkara dapat berjalan sesuai ketentuan peradilan.

🔹 Perjalanan Panjang Menuju Titik Akhir

Perkara Cerai Gugat RY vs TJ tampak mengalami dinamika yang cukup panjang, mulai dari persidangan administratif hingga agenda pembuktian yang berulang kali tertunda. Meski demikian, majelis hakim tetap menjalankan prosedur dengan cermat dan profesional sesuai aturan perundang-undangan.

Masyarakat yang mengikuti perkembangan perkara ini pun berharap agar sidang mendatang dapat berjalan lancar sehingga penyelesaian perkara dapat segera tercapai.


Dengan penundaan ini, perjalanan perkara 520/Pdt.G/2025/PA.Plk kembali memasuki babak baru yang menantikan kehadiran pihak Penggugat. Semua mata kini tertuju pada sidang berikutnya, 11 Desember 2025, yang akan menentukan arah lanjutan perkara.