Sidang Istbat Nikah Masuki Tahap Pembuktian Tambahan: Pasangan Pemohon Hadir Lengkap di Ruang Sidang 2
Palangka Raya, 27 November 2025 — Ruang Sidang 2 Pengadilan Agama Palangka Raya kembali menjadi tempat berlangsungnya proses hukum yang krusial bagi masyarakat, khususnya terkait permohonan Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah. Perkara dengan Nomor 103/Pdt.P/2025/PA.Plk, yang didaftarkan melalui layanan E-Court pada tanggal 28 Oktober 2025, kini memasuki Sidang ke-2 dengan agenda yang semakin mengerucut pada penilaian substansi permohonan.
Sidang hari ini dihadiri lengkap oleh para Pemohon, yakni Pemohon 1 (inisial GRF) dan Pemohon 2 (RF). Kehadiran keduanya memberikan landasan penting bagi Majelis Hakim untuk melanjutkan agenda Pembuktian Tambahan, yang menjadi tahap krusial dalam memastikan kelengkapan fakta dan dokumen pendukung permohonan Istbat Nikah tersebut.
Dalam ruang sidang yang disusun rapi dan berjalan dengan suasana tertib, para Pemohon menyampaikan bukti tambahan yang diminta Majelis pada persidangan sebelumnya. Bukti tambahan ini diharapkan dapat memperkuat rangkaian fakta yang diperlukan untuk menilai keabsahan perkawinan yang hendak disahkan melalui penetapan pengadilan.
Majelis Hakim kemudian menelaah bahan-bahan yang diajukan, termasuk keterangan yang disampaikan secara langsung oleh para Pemohon. Tahapan pembuktian tambahan ini merupakan bagian integral dari proses Istbat Nikah, mengingat permohonan ini menyangkut status pernikahan yang memiliki dampak hukum terhadap administrasi kependudukan, hak-hak keperdataan, hingga perlindungan terhadap anak.
Dengan berlangsungnya sidang ke-2 ini, proses persidangan semakin mendekati tahapan akhir. Pengadilan Agama Palangka Raya terus menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan peradilan yang cepat, profesional, dan akuntabel, termasuk memaksimalkan layanan E-Court sebagai sarana pendaftaran perkara yang lebih efisien dan modern.
Sidang lanjutan akan ditentukan setelah Majelis menyelesaikan pemeriksaan terhadap bukti-bukti tambahan yang telah disampaikan. Pengadilan memastikan setiap tahapan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

