Harap Tunggu...

» Palangka Raya » Sidang Ikrar Talak Dilaksanakan Sesuai Ketentuan Hukum Acara
Sidang Ikrar Talak Dilaksanakan Sesuai Ketentuan Hukum Acara
  

Sidang Ikrar Talak Dilaksanakan Sesuai Ketentuan Hukum Acara

Palangka Raya – Pengadilan Agama Palangka Raya melaksanakan sidang ikrar talak pada Senin (22/12/2025) di Ruang Sidang 1. Sidang ikrar talak merupakan tahapan penting dalam perkara cerai talak, di mana pemohon mengucapkan ikrar talak di hadapan majelis hakim setelah putusan memperoleh kekuatan hukum.

Perkara yang menjalani sidang ikrar talak meliputi Nomor 370/Pdt.G/2025/PA.Plk, 525/Pdt.G/2025/PA.Plk, dan 511/Pdt.G/2025/PA.Plk. Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim Dra. Hj. Ida Sariani, S.H., M.H.I., Drs. H. Mulyani, M.H., dan Drs. H. Akhmad Baihaqi, dengan Panitera Pengganti H. Muhamad Aini, S.Ag dan Hj. Siti Rumiah, S.H.I.

Dalam persidangan, majelis hakim memastikan bahwa ikrar talak diucapkan secara sadar, sah, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh proses dicatat secara resmi oleh Panitera Pengganti sebagai bagian dari administrasi perkara.

Sidang berlangsung tertib dan lancar dengan pengawasan penjaga ruang sidang Asis, sehingga suasana persidangan tetap kondusif. Pelaksanaan sidang ikrar talak ini mencerminkan peran Pengadilan Agama Palangka Raya dalam memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangaraya

#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya