Sidang Cerai Talak Perkara 490/Pdt.G/2025/PA.Plk Masuki Sidang ke-7, Kedua Pihak Hadir Lengkap
Palangka Raya, Rabu, 26 November 2025 — Persidangan perkara Cerai Talak dengan Nomor 490/Pdt.G/2025/PA.Plk kembali berlangsung di Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Palangka Raya. Perkara ini didaftarkan melalui layanan E-Court pada 13 Oktober 2025, dan telah melalui proses persidangan yang cukup panjang hingga mencapai Sidang ke-7.
Sidang hari ini dihadiri lengkap oleh kedua belah pihak, yaitu Pemohon (MU) dan Termohon (MI). Agenda persidangan adalah penyampaian jawaban secara elektronik, sesuai dengan prosedur persidangan berbasis digital yang telah diimplementasikan Pengadilan Agama Palangka Raya.
Setelah agenda selesai dilaksanakan, Majelis Hakim memutuskan bahwa sidang ditunda, guna memberikan waktu bagi Musyawarah Majelis sebelum putusan ditetapkan.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada:
📅 Rabu, 03 Desember 2025
📌 Agenda: Musyawarah Majelis
📲 Agenda lanjutan: Penyampaian putusan secara elektronik melalui aplikasi E-Court
Pengadilan Agama Palangka Raya terus berkomitmen untuk menjalankan proses peradilan yang tertib, transparan, dan inovatif melalui pemanfaatan teknologi dalam penyampaian jawaban maupun putusan secara elektronik.
